Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pengantar dari ketua RT
- Bukti Lunas PBB tahun terakhir
- Blangko KK dari Kelurahan yang sudah ditandatangani dan di cap
- Surat pindah (jika warga baru)
- Surat keterangan Lahir (jika menambah anggota keluarga yang baru lahir)
- Surat kehilangan KK dari kepolisian (jika kartu keluarga (KK) yang asli hilang)
Persyaratan Pindah Datang :
1. Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
3. Fotocopy buku nikah (bagi yang sudah menikah)
4. Akta kelahiran/ijazah (bagi anak yang ikut pindah datang)
Persyaratan Pindah Keluar:
1. Surat Pengantar Pindah Keluar dari RT dan RW
2. Foto Copy akta kelahiran dari Disdukcapil Kabupaten/Kota;
3. Foto Copy KTP dan KTP Asli bagi yang sudah berusia 17 Tahun;
4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KK Asli;
Persyaratan :
a. Surat Pengantar dari KUA
b. Formulir NA dari Kelurahan
c. Foto copy KK, KTP Calon Pengantin
d. Surat Keterangan pendukung lain (Ex : Akta Cerai, Akta Kematian, Ijasah, pernyataan belum menikah kembali, dll.)
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT atau RW
b. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000 dari Kelurahan
c. Surat Keterangan Kewarisan bermaterai Rp. 10.000 dari Kelurahan
d. Foto copy Akta Kematian yang diterbitkan dari Catatan Sipil
e. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pewaris dan selurah anggota keluarga
f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dan seluruh anggota keluarga
g. Foto copy Dokumen yang akan di wariskan (Sertifikat/buku tabungan)
h. Foto dokumentasi penandatangan kewarisan dari pihak seluruh anggota keluarga Pewaris